Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Plw
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
ANSESIUS ROMI HENDRAWAN GIAWA Anak Dari SOKHIATI GIAWA
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ansesius Romi Hendrawan Giawa Anak Dari Sokhiati Giawa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    ANSESIUS ROMI HENDRAWAN GIAWA Anak Dari SOKHIATI GIAWA