Ditemukan 1 data
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
MILIATI GULO anak dari SOKHOATULO GULO
36 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MILIATI GULO anak dari SOKHOATULO GULO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
MILIATI GULO anak dari SOKHOATULO GULO