Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal 17 Juli 2024 — Penggugat:
JOHN HOTMAN MARUASAS SIHOMBING
Tergugat:
1.HIBBER SIREGAR
2.LONSER SIREGAR, SH
3.PANSER SIREGAR
4.POLMER SIREGAR
5.HERBIANTO SIREGAR
6.HOTLER SIREGAR
7.JUBER SIREGAR
8.DERITA SIREGAR
9.ROSINTA SIREGAR
10.HETTI SIREGAR
300
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah salah satu keturunan dan ahli waris RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN alias AMA SOLOAPON L.
    MANGANTAR LUMBANTORUAN sepanjang 30 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perladangan RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN sepanjang 30 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Perladangan RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN sepanjang 35 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : perladangan RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN sepanjang 35 meter

Adalah tanah warisan dari RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN alias AMA SOLOAPON L.

Tergugat, atau atas perbuatan Para Tergugat maupun orang lain yang menguasai ataupun mengusahai Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III, untuk segera mengosongkan dan mengembalikan serta meninggalkan Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya kepada Penggugat dalam kedudukannya sebagai Ahli Waris RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN alias AMA SOLOAPON
TOROEAN almarhum guna untuk dapat dikuasai oleh Penggugat dan ahli waris AMA SOLOAPON alias RAJA HISKANDAR LOEMBAN TOROEAN alias AMA SOLOAPON L. TOROEAN almarhum layaknya sebagai pemilik;

7. Menyatakan surat - surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III, tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum;

8.