Ditemukan 1 data
Terdakwa:
I Gede Somoada alias Some
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I GEDE SOMOADA Alias SOME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GEDE SOMOADA Alias SOME oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (
klip didalamnya berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram brutto atau 0,87 gram;
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram netto disisihkan 0,01 gram netto, selanjutnya berat 0,86 gram netto dibungkus, disegel oleh Pegadaian cabang Singaraja dan disimpan ditempat penyimpanan barang bukti Polres Buleleng untuk digunakan dalam persidangan yang disita dari I Gede Somoada
Alias Some;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah sumbu korek api gas;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam DK.51130UAI tahun 2018 beserta STNK dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada Terdakwa I GEDE SOMOADA Alias SOME;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara
Terdakwa:
I Gede Somoada alias Some