Ditemukan 1 data
15 — 2
Memberi ijin kepada pemohon (Djumadi bin Somosaekan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (Rosmiyati binti Sumosimun) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi setelah putusan ini berkekuatan tetap;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
a. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
b. Mutah sebesar Rp 1.000.000,00( satu juta rupiah);
4.