Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Tanggal 23 Mei 2019 —
Terdakwa:
OBI DERIUS anak dari SONERIUS
2510
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa OBI DERIUS Anak Dari SONERIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    OBI DERIUS anak dari SONERIUS
    Nama lengkap : OBI DERIUS Anak Dari SONERIUS;2. Tempat lahir : Linggang Bigung (Kutai Barat);3. Umur/tanggal lahir =: 24 tahun/10 Oktober 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Linggang Bigung RT.05Kecamatan Linggang Bigung KabupatenKutai Barat;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan oleh:1.
    Perkara : PDM32/SDWR/TPUL/04/2019, yangisinya sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIRw Bahwa ia terdakwa OBI DERIUS anak dari SONERIUS pada hariRabu Tanggal 13 Pebruari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari2019 bertempat di sebuah rumah Kamp. Linggang Bigung Kec.Linggung Bigung Kab.
    Pasal 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.SUBSIDAIRwanna n= Bahwa ia terdakwa OBI DERIUS anak dari SONERIUS pada hariRabu Tanggal 13 Pebruari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari2019 bertempat di sebuah rumah Kamp. Linggang Bigung Kec.Linggung Bigung Kab.
    Dengan demikian yang dimaksud dengan setiaporang disini adalah terdakwa Obi Derius Anak Dari Sonerius, yangdengan demikian unsur setiap orangtelah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja di sini,dalam riwayat pembentukan KUHPidana yang dapat kita jumpai dalammemori van toelichting (MvT)nya, adalah willens en weten, artinyaseseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (willen) perbuatan itu dan harus menginsyafi, menyadariatau mengerti (weten) akan akibat
    Menyatakan terdakwa OBI DERIUS Anak Dari SONERIUS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izinedar ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlahRp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.