Ditemukan 1 data
5 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (Soniadatul Maghfiroh binti Sulaiman) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Moh. Toriq bin Kasim) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;