Ditemukan 2 data
Suparso
19 — 0
Menyatakan bahwa Kakek Pemohon yang bernama Sontodrono telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 7 Mei 1990 di Mojorejo RT. 001/RW. 004 Desa Menjing Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar;
3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mencatat kematian Kakek Pemohon yang bernama Sontodrono kedalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah);
1.BASUKI RAHMAD
2.Yudi Syahroni
3.Endang Lestari
Tergugat:
1.Somowiyono Bin Santodrono
2.Damin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
49 — 53
dengan Para Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Bumi Asih dengan batas-batas sebagai berikut:
- -Batas utara: G.S No. 311;
- -Batas timur: G.S No. 315;
- -Batas selatan: G.S No. 330;
- -Batas barat: Jalan/G.S No. 331;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Bumi Asih dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 586/ Batu Tungku atas nama Somowiyono Bin Sontodrono menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Basuki Rahmad (Penggugat I),Yudi Syahroni (Penggugat II) dan Endang Lestari (Penggugat III) dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut
- -Batas utara: G.S No. 311;
- -Batas timur: G.S No. 315;
- -Batas selatan: G.S No. 330;
- -Batas barat: Jalan/G.S No. 331;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 586/Batu Tungku atas nama Somowiyono Bin Sontodrono
">-Batas utara: G.S No. 311;
-Batas timur: G.S No. 315;
-Batas selatan: G.S No. 330;
-Batas barat: Jalan/G.S No. 331;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 586/Batu Tungku atas nama Somowiyono Bin Sontodrono
;
sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Bumi Asih, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 586/ Batu Tungku atas nama Somowiyono Bin Sontodrono