Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 543/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
IDA ROYANI
123
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1271-LT-13092017-0174 pada tanggal 14 September 2017, yang semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS seharusnya tertulis SOFYANTA BARUS;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan
    BARUSsesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271LT130920170174 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medanpada tanggal 14 September 2017;Bahwa terdapat kesalahan pada nama di Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut pada penulisan Nama Anak Pemohon yang manasemula tertulis pada EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS seharusnyatertulis SOFYANTA BARUS; Bahwa terdapat kesalahan pada Penulisan Nama Anak Pemohontersebut yang mana semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRABARUS seharusnya tertulis SOFYANTA
    BARUS; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan Nama Anak Pemohontersebut yang mana semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRABARUS seharusnya tertulis SOFYANTA BARUS;Bahwa untuk tertiod Administrasi, Pemohon berharap sekiranyaBapak Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan memberi izinkepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Kutipan AktaKelahiran Anak Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar padaRegister Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yangmana semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS
    BARUS,menerangkan bahwa nama Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiranadalah Eidy Maka Sopiantra Barus;Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 543/Padt.P/2020/PN MdnMenimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat tersebut, Pemohonberkeinginan agar Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dirubah ataudiganti dari yang semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRA BARUSseharusnya tertulis SOFYANTA BARUS;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, tidak ada alasanuntuk tidak menerima pembuktian Pemohon, sehingga
    dengan demikianpermohonan Pemohon yang meminta untuk diizinkan kepada Pemohonuntuk merubah atau mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 1271LT130920170174 pada tanggal 14 September 2017yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan, atas nama EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS, yang semula tertulisEIDY MAKA SOPIANTRA BARUS seharusnya tertulis SOFYANTABARUS sebagaimana diminta pada petitum poin ke2 (dua) beralasanhukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor1271LT130920170174 pada tanggal 14 September 2017, yang semulatertulis EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS seharusnya tertulisSOFYANTA BARUS;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggirpada register Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;4.
Register : 11-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 543/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
IDA ROYANI
30
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1271-LT-13092017-0174 pada tanggal 14 September 2017, yang semula tertulis EIDY MAKA SOPIANTRA BARUS seharusnya tertulis SOFYANTA BARUS;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan