Ditemukan 4 data
8 — 6
Memberi izin kepada Pemohon (Herman Bin Encup Soptiar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rismawati Purba Binti Ruslin Purba) di hadapan sidang Pengadilan Agama Batam;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Batam Kota, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
PUTUSANNomor 0118/Pdt.G/2016/PA.BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Batam yang memeriksa dan mengadHiperkara ceraitalak pada tingkat pertamadalam persidanganmajelis telah menjatuhkan putusan seperti ,ersebut di bawah inidalam perkara antara: Herman Bin Encup Soptiar, umur 31 tahun, agamaIslam, Pendidikan SMP,Pekerjaan Buruh, Tempat ting al di Perumahan BidaAsri Blok C1 RT.003 RW. 009 No. 35 KelurahanBaloi Permai, Kecamatan Bat.am Kota, Kot
12 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak laki-laki Para Pemohon bernama Sanjes Muhamad Suryadi bin Soptiar Hadi untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Risqi Yunisa Putri binti Yamus;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
16 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohon yang bernama Risqi Yunisa Putri binti Yamus untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Sanjes Muhamad Suryadi bin Soptiar Hadi;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
87 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Sanjes Muhamad Suryadi Bin Soptiar Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat di Masjid Nurul Iman Desa Pasar Pino selama 20 (tiga puluh) jam dengan ketentuan tidak boleh dilakukan lebih