Ditemukan 1 data
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Sumarjuki Bin Sosropawirotelah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2020 sebagai Pewaris;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris dari Pewaris;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah)