Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2011 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 03/Pid.B/2011/PN.TBK
Tanggal 2 Maret 2011 — RIVA HENDRACO Als RIKO Bin RAMLI
6715
  • Dan setelah saksi MegaSoviannya Als Mega menyerahkan uang untuk pembayaran lap toptersebut, terdakwa membuatkan kwitansi pembayaran sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) pertanggal O01 September2010, sekitar seminggu kemudian, terdakwa datang ke tempatsaksi Mega sovianny Als Mega dan membawa lap top pesanansaksi Mega sovianny als Mega tetapi saksi Mega sovianny AlsMega tidak mau dikarenakan lap top tersebut tidak sesuaidengan pesanan saksi Mega sovianny als Mega dan saksi Megasovianny als Mega
    saksi Megasovianny als Mega dan saksi Mega Sovianny Als Mega tertariklalu membeli selang gas elpiji.
    Dalam beberapa harihandphone yang dipesan saksi Mega Sovianny als Mega dibawaoleh terdakwa dan dibayar lunas oleh saksi Mega Sovianny alsMega, akan tetapi baru beberapa hari digunakan handphonetersebut mengalami kerusakan dan saksi Mega Sovianny alsMega meminta kepada terdakwa untuk mengganti handphonetersebut dan terdakwa menggantinya dengan merk lain ;Menimbang, Bahwa Kemudian terdakwa kembali menawarkanbarang berupa lap top kepada saksi Mega Sovianny als Megadan saksi Mega Sovianny als Mega memesan
    Sekitar seminggukemudian terdakwa datang kerumah makan milik saksi MegaSovianny als Mega dengan membawa lap top pesanan saksi MegaSovianny als Mega tetapi saksi Mega Sovianny als Mega tidakmau karena lap top tersebut tidak sesuai dengan pesanansaksi Mega Sovianny als Mega dan saksi Mega Sovianny alsMega meminta kepada terdakwa untuk mengganti lap toptersebut sesuai dengan pesanannya ;Menimbang, bahwaterdakwa tidak juga mengganti lap toppesanan saksi Mega Sovianny als Mega dengan alasan lap topyang