Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 11/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Marten Tabun
7922
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp174.591.850,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.01R T.01A Persil Nomor P.2 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 9/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
610
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp314.881.150,00 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.03 T.04 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 10/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
530
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp46.759.850,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas anah dan tanaman pada Span T.04 T.05 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 19/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Thofilus Apeles Buy
540
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp217.264.250,00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.05 T.06 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 16-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 12/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Marten Tabun
8116
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp177.537.500,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.02R T.03 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 18/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Thofilus Apeles Buy
520
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp149.779.550,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.04 T.05 Persil Nomor P.4 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 8/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
690
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp123.118.600,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.02R T.03 Persil Nomor P.2 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 17/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Willy
850
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp35.430.750,00 (tiga pulu lima juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.04 T.05 Persil Nomor P.3 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 7/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.Pemerintah Provinsi NTT
2.PT. Kawasan Industri Bolok
3.Salmun Emilson Holbala
4.Paulus Laiskodat
830
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp169.359.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.01R T.01A Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Pemerintah Provinsi NTT atau Termohon PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 22/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
890
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp122.586.300,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.06 T.07 Persil Nomor P.3 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese,
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 21/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
520
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp3.618.350,00 (tiga juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.06 T.07 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese, Oktovianus Kese
Register : 06-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 6/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon:
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.Pemerintah Provinsi NTT
2.PT. Kawasan Industri Bolok
3.Salmun Emilson Holbala
4.Paulus Laiskodat
770
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp120.821.950,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.DED - T.01R Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Pemerintah Provinsi NTT atau Termohon PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 20/Pdt.P-Kons/2021/PN Olm
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
630
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp5.606.450,00 (lima juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.07 T.08 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese, Oktovianus Kese, Gasper