Ditemukan 13 data
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Marten Tabun
79 — 22
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp174.591.850,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.01R T.01A Persil Nomor P.2 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
61 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp314.881.150,00 (tiga ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.03 T.04 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
53 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp46.759.850,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas anah dan tanaman pada Span T.04 T.05 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Thofilus Apeles Buy
54 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp217.264.250,00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.05 T.06 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Marten Tabun
81 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp177.537.500,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.02R T.03 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Thofilus Apeles Buy
52 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp149.779.550,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.04 T.05 Persil Nomor P.4 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.David Dasan Laiskodat
69 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp123.118.600,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus delapan belas ribu enam ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.02R T.03 Persil Nomor P.2 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.PT. Kawasan Industri Bolok
2.Willy
85 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp35.430.750,00 (tiga pulu lima juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.04 T.05 Persil Nomor P.3 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon PT.
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.Pemerintah Provinsi NTT
2.PT. Kawasan Industri Bolok
3.Salmun Emilson Holbala
4.Paulus Laiskodat
83 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp169.359.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.01R T.01A Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Pemerintah Provinsi NTT atau Termohon PT.
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
89 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp122.586.300,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.06 T.07 Persil Nomor P.3 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese,
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
52 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp3.618.350,00 (tiga juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.06 T.07 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese, Oktovianus Kese
PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA
Termohon:
1.Pemerintah Provinsi NTT
2.PT. Kawasan Industri Bolok
3.Salmun Emilson Holbala
4.Paulus Laiskodat
77 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp120.821.950,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span Tower T.DED - T.01R Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Pemerintah Provinsi NTT atau Termohon PT.
PT.PLN Persero Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara UIP NUSRA di wakili YUYUN MIMBAR SAPUTRA
Termohon:
1.Thofilus Apeles Buy
2.Yosep Kese, Dkk
63 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi sejumlah Rp5.606.450,00 (lima juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sebagai pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman pada Span T.07 T.08 Persil Nomor P.1 di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari Pemohon kepada Termohon Thofilus Apeles Buy atau Termohon Yoseph Kese, Dominggus Kese, Oktovianus Kese, Gasper