Ditemukan 1 data
MILANI
20 — 5
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus perbaikan nama Ibu pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 3578-LT-17112020-0031 tanggal 17-11-2020 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya dari SRIJAIMAH menjadi SRIJAMAH;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporan perbaikan nama ibu Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 30 (tiga puluh) hari