Ditemukan 2 data
84 — 11
SRIMINTEN ( TURUT TERGUGAT )
Sriminten, perempuan, bertempat tinggal di R.T. 02, R.W. 02, Kwarasan, KelurahanBaleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; yang untuk selanjutnya disebutsebagai TURUT TERGUGAT, Bahwa, Para Pihak tersebut di atas berdasarkan Laporan Hasil Mediasi yang dibuat danditandatangani oleh Yohannes Purnomo Suryo Adi, S.H. M.Hum., Hakim Mediator padaPengadilan Negeri Pacitan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 03/ Pen.Pdt.G/2013/P.N.
dalam keadaansadar sehat walafiat, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan kami tanda tanganidiatas kertas bermeterai Rp.6000, (enam ribu rupiah) serta dapatnya dipergunakan sebagaimanamestinya; Menimbang bahwa, setelah isi perdamaian tersebut dibuat dan kemudian dibacakankembali oleh Hakim Ketua Majelis di hadapan kedua belah pihak, maka mereka masingmasingmenyatakan menyetujui seluruhnya isinya; Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara in casu, terdapat pula Turut Tergugatyang bernama Sriminten
28 — 2
PengadilanNegeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksuduntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denganmemakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskanpiutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mengantarkan Saksi SRIMINTEN