Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 43/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NASRI FIKROM
Terdakwa:
Sriningwati Binti Karpan
110
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Sriningwati binti Karpan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan asusila dan/atau perbuatan melanggar ketertiban umum
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum
    waktu percobaan selama 2 (dua) Bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • KTP dikembalikan pada terdakwa Sriningwati binti Karpan

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    NASRI FIKROM
    Terdakwa:
    Sriningwati Binti Karpan