Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 898/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 17 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suhariyanto
Terdakwa:
Srinitatik
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Srinitatik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda terssebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suhariyanto
    Terdakwa:
    Srinitatik
Register : 14-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 342/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 14 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Siswanto
Terdakwa:
Srinitatik
129
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Srinitatik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol anggur merah dirampas
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Siswanto
    Terdakwa:
    Srinitatik
Register : 23-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 628/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 23 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Santoso
Terdakwa:
Srinitatik
130
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Santoso
    Terdakwa:
    Srinitatik
Register : 28-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1918/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Siswanto
Terdakwa:
Srinitatik
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SRINITATIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 3 (TIGA) BOTOL TM DAN 3 (TIGA) BOTOL ANGGUR
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Siswanto
    Terdakwa:
    Srinitatik