Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : srimarian srinafiah srinafiani
Register : 21-01-2016 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 43/PID.SUS/2016/PT-MDN
Tanggal 18 Februari 2016 — SRIRAFIAN BIN MUNARI Als. RERE
4111
  • SRIRAFIAN BIN MUNARI Als. RERE
    PUTUSANNomor : 43/PID.SUS/2016/PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAis Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkarapekarapidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SRIRAFIAN BIN MUNARI Als RERETempat lahir : Tanjung PuraUmur / Tgl lahir : 34 Tahun /01 Januari 1981Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Limau Sundai (Salon Ujang tata riaspengantin) BinjaiAgama : IslamPekerjaan
    Menyatakan barang bukti berupa : Menyatakan terdakwa Srirafian Bin Munari Als Rere bersalah melakukantindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Srirafian Bin Munari Als Reredengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 60.000.000, (enampuluh juta rupiah) subsidair 1 (Satu)
    Menyatakan agar terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1000,(seribu rupiah) ; Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2700/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 15 Desember 2015 yang amarnya sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa SRIRAFIAN Bin MUNARI Als RERE telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang :Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRIRAFIAN Bin MUNARI Als REREoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6
    Menyatakan barang bukti berupa : Menyatakan terdakwa Srirafian Bin Munari Als Rere bersalah melakukantindak pidana Perdagangan orang sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang ; .
    Menyatakan Terdakwa SRIRAFIAN Bin MUNARI Als REREtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Perdagangan Orang ; PUTUSAN NOMOR : 43/PID.SUS/2016/PT MDNHalaman 10dari 12 Halaman2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SRIRAFIAN BinMUNARI Als RERE oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp 60.000.000,(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidakdibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.