Ditemukan 1 data
SRI TATIK
11 — 9
Dispensasi/LU/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 22 Maret 2009, dari yang semula tertulis SRITATIK menjadi tertulis SRI TATIK ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Resmi Penetapan ini diterima oleh Pemohon ;
4. Memerintahkan