Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BATAM Nomor 554/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 3 Mei 2019 — Pemohon:
SRI TATIK
119
  • Dispensasi/LU/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 22 Maret 2009, dari yang semula tertulis SRITATIK menjadi tertulis SRI TATIK ;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Resmi Penetapan ini diterima oleh Pemohon ;

    4. Memerintahkan