Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN MALINAU Nomor 135/Pid.B/2016/PN Mln
Tanggal 23 Januari 2017 — LIVIANI VALENTINE SRITOLAN PIRI, S.Pd Anak Dari FRANSJE VICTOR DANIEL PIRI
8227
  • Menyatakan terdakwa Liviani Valentine Sritolan Piri, SPd anak dari Fransje Victor Daniel Piri terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana " Penggelapan dalam Jabatan
    LIVIANI VALENTINE SRITOLAN PIRI, S.Pd Anak Dari FRANSJE VICTOR DANIEL PIRI
    PUTUSANNOMOR: 135/ PID.B/ 2016/ PN MinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Liviani Valentine Sritolan Piri, SPd anak dariFransje Victor Daniel Piri ;Tempat Lahir : Kiawa (Provinsi Sulawasi Utara) ;Umur/Tgl Lahir : 27 Tahun / 02 April 1989 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat
    Menyatakan terdakwa Liviani Valentine Sritolan Piri, SPd anakdari Fransje Victor Daniel Piri bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) sebagaimana Dakwaan JaksaPenuntut Umum.2.
    Menetapkan agar terdakwa Liviani Valentine Sritolan Piri, SPdanak dari Fransje Victor Daniel Piri membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnyaterdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan yang mana padapokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusanseringan ringannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagiMenimbang
    Pasal 64 ayat (1) KUHPSUBSIDAIR ;Bahwa ia terdakwa Liviani Valentine Sritolan Pirl, SPd anak dari FransjeVictor Daniel Piri pada bulan Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 September2016 atau setidaktidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,bertempat di kantor PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) dan PT. Nusantara SuryaCiptadana (NSC) cabang Malinau yang merupakan anak perusahaan dari PT.Nusantara Sakti Group yang beralamat di Jalan Raja Pandita Rt. VII, Kec.Malinau Kota, Kab.
    Menyatakan terdakwa Liviani Valentine Sritolan Pin, SPd anak dariFransje Victor Daniel Piri terbukti bersalan secara sah dan menyakinkanmelakukan tindak pidana " Penggelapan dalam Jabatan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Liviani Valentine SritolanPiri, SPd anak dari Fransje Victor Daniel Piri oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2(dua) tahun ;3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;4.