Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 237/PID/2019/PT BNA
Tanggal 10 Oktober 2019 — Pembanding/Terdakwa : IRFAN MARUNDURI Bin Alm SRUWATI MARUNDURI
Terbanding/Penuntut Umum : YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
10037
  • SRUWATI MARUNDURI tersebut;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 16 Juli 2019 Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Mbo. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya masa pidana penjara yang akan dijalani Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
  1. Menyatakan Terdakwa IRFAN MARUNDURI BIN ALM.
    SRUWATI MARUNDURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang tanggal 08 Mei 2015 atas nama LENI MARLINDA yang berjumlah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima TEUKU PUTRA AZMISYAH, SE;

- 1 (satu

Pembanding/Terdakwa : IRFAN MARUNDURI Bin Alm SRUWATI MARUNDURI
Terbanding/Penuntut Umum : YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Acehtanggal 28 Agustus 2019, No.237/PID/2019/PT.BNA, tentang penunjukkanMajelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkasperkara pada Pengadilan Negeri Meulaboh, nomor 39/PID/B/2019/PN.Mbo. danSuratSurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;Membaca, surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri AcehBarat, tertanggal 18 Maret 2019, nomor. reg. perkara PDM12/MBO/Epp.2/03/2019, yang sebagai berikut:Bahwa terdakwa IRFAN MARUNDURI Bin Alm SRUWATI
Sruwati Marunduri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
ABDULLAH KA merasa terhina serta merasa maludan nama baik saksi telah dicemarkan karena apa yang ditunjukkan olehsalah seorang pendemo yang bernama terdakwa IRFAN MARUNDURI Bin.Alm SRUWATI MARUNDURI tersebut adalah tidak benar.2. Bahwa terdakwa telah mengarang alasanalasan pemaaf (tertuang dalamhalaman 3 huruf b) bahwa menurut terdakwa saksi BUKHARI Bin. Alm.ABDULLAH KA dan saksi TEUKU PUTRA AZMISYAH Bin. Alm.
SRUWATI MARUNDURI tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 16 Juli 2019Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Mbo. yang dimintakan banding, sekedarmengenai lamanya masa pidana penjara yang akan dijalani Terdakwa,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa IRFAN MARUNDURI BIN ALM. SRUWATIMARUNDURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penghinaan;2.
Register : 19-03-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN MEULABOH Nomor 39/Pid.B/2019/PN Mbo
Tanggal 16 Juli 2019 — pidana
327217
  • Sruwati Marunduri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    Sruwati Marunduri;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/tanggallahir : 43 tahun /13 Agustus 1975;4. Jeniskelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Syiah Kuala Lr.
    Alm SRUWATI MARUNDURImendapatkannya; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi tersebut sudah benar dan tidak keberatan;6. Saksi SUDIRMAN BIN. SAMSUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 11.30wib, bertempat di Kantor DPRK di JIn. Iskandar Muda Gp. Ujung KalakKec. Johan Pahlawan Kab.
    Alm SRUWATI MARUNDURIperlihatkan saatmelakukan demontrasi pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekirapukul 11.30 wib, bertempat di Kantor DPRK di Jin. Iskandar Muda Gp.Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab.
    Sruwati Marunduri terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.