Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 133/Pid.B/2018/PN Pyh
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
WISNA VARIANI DAULAY, SH
Terdakwa:
1.ZULKARNAINI Bin SAWIRSAID Panggilan ZUL
2.DODI PUTRA BIn SOSMEN Panggilan DOD
3.RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggialn RIKI
4.STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET
287
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I ZULKARNAINI Bin SAWIR SAID Panggilan ZUL, Terdakwa DODI PUTRA Bin SOSMEN Panggilan DOD, Terdakwa III RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggilan RIKI dan Terdakwa IV STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Membebaskan Terdakwa I ZULKARNAINI Bin SAWIR SAID Panggilan ZUL, Terdakwa DODI PUTRA Bin SOSMEN Panggilan DOD, Terdakwa III RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggilan RIKI dan Terdakwa IV STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET dari dakwaan Primair tersebut.
  • Menyatakan Terdakwa I ZULKARNAINI Bin SAWIR SAID Panggilan ZUL, Terdakwa DODI PUTRA Bin SOSMEN Panggilan DOD, Terdakwa III RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggilan RIKI dan Terdakwa IV STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidairi Penuntut Umum;<
    /strong>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ZULKARNAINI Bin SAWIR SAID Panggilan ZUL, Terdakwa DODI PUTRA Bin SOSMEN Panggilan DOD, Terdakwa III RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggilan RIKI dan Terdakwa IV STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa
    Penuntut Umum:
    WISNA VARIANI DAULAY, SH
    Terdakwa:
    1.ZULKARNAINI Bin SAWIRSAID Panggilan ZUL
    2.DODI PUTRA BIn SOSMEN Panggilan DOD
    3.RIKI HENDRA Bin MULYADI Panggialn RIKI
    4.STEFRINALDI Bin MUHAMMAD HUSNAN Panggilan TET