Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 304/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
HARIS SUHUD TOMIA, SH
Terdakwa:
ELIA STEVALIN AMSAMSYUM
3020
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ELIA STEVALIN AMSAMSYUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    HARIS SUHUD TOMIA, SH
    Terdakwa:
    ELIA STEVALIN AMSAMSYUM
    Nama lengkap : Elia Stevalin Amsamsyum. Tempat lahir : Manokwar!. Umur/Tanggal lahir : 21/25 Desember 1997. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jin. Swamil Kelurahan Makbusun Distrik MayamukKabupaten Sorong ;. Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Elia Stevalin Amsamsyum ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 31 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 19September 2019.
    Sorong Nomor 304/Pid.B/2019/PN Sontanggal 7 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 304/Pid.B/2019/PN Son tanggal 7November 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ELIA STEVALIN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELIA STEVALIN AMSAMSYUMdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimenerima tuntutan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa ELIA STEVALIN AMSYAMSUM, pada hari Rabutanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain pada bulan Agustus 2019, bertempat diruang Tunggu DermagaPulau
    Menyatakan Terdakwa ELIA STEVALIN AMSAMSYUM telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanYang Mengakibatkan Luka Berat?!;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.