Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1077/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal 24 Juli 2024 — STEVTYAN ARDYANTO Bin NUR WIDYANTO
140
  • STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH.
    STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti
    STEVTYAN ARDYANTO Bin NUR WIDYANTO