Ditemukan 1 data
14 — 0
STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH.
STEVTYAN ARDYANTO BIN NUR WIDYANTO
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
STEVTYAN ARDYANTO Bin NUR WIDYANTO