Ditemukan 2 data
1.Stievanus Djuliestie Kalangie
2.KRIS UNTARI
10 — 0
Pemohon:
1.Stievanus Djuliestie Kalangie
2.KRIS UNTARI
7 — 0
/p>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Manado pada tanggal 4 Novembe 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 659/2003 tertanggal 1 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Hak Asuh Anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama STIEVANUS