Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN MAGETAN Nomor 274 /Pid. B/2016/PN.Mgt
Tanggal 30 Nopember 2016 — Terdakwa DHAVITS DODY PRIYOGO Bin DARMAN
7312
  • .- 1 (satu) buah dress motif batik;- 1 (satu) buah BH warna abu-abu;- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;- 1 (satu) buah HP merk Strobberi warna merah dalam kondisi rusak.Dikembalikan kepada Saksi Korban GADIS KHARISMA WIDYANINGRUM.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna biru putih beserta Sim CardIndosat Nomor 081615415242. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa. 1 (satu) buah dress motif batik. 1 (satu) buah BH warna abuabu. 1 (satu) buah celana dalam warna putih. 1(satu) buah HP merk Strobberi
    hukum tetap, maka dalam pekara iniditetapkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan pula barang buktiyaitu berupa : 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna biru putih beserta Sim CardIndosat Nomor 081615415242. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa. 1 (satu) buah dress motif batik. 1 (satu) buah BH warna abuabu. 1 (satu) buah celana dalam warna putih. 1 (satu) buah HP merk Strobberi
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS warna biru putih beserta SimCard Indosat Nomor 081615415242; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa. 1 (satu) buah dress motif batik; 1 (satu) buah BH warna abuabu; 1 (satu) buah celana dalam warna putih;Putusan Nomor : 274/Pid.B/2016/PN.Mgt Halaman 29 1 (satu) buah HP merk Strobberi warna merah dalam kondisi rusak.Dikembalikan kepada Saksi Korban GADIS KHARISMAWIDYANINGRUM