Ditemukan 1 data
5 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (DEVI PUSPITASARI Binti EDI SUBAGTIYANTO) untuk menikah dengan calon suaminya bernama PURWANTO Bin URIP) ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);