Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PA TUBAN Nomor 87/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
51
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (DEVI PUSPITASARI Binti EDI SUBAGTIYANTO) untuk menikah dengan calon suaminya bernama PURWANTO Bin URIP) ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);