Ditemukan 1 data
9 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon :
- Memberi dispensasi kawin adik kandung Pemohon bernama Dyah Ayu Nofitasari binti Bambang Dwi Riyanto untuk menikah dengan calon suaminya nama Arik Ambiyosa bin Subintar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);