Ditemukan 1 data
24 — 1
Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalamhal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salahsatu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilinat adalahperkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagiatau tidak.13Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengah pendapat ahlifigin yang diambil alih sebagai pendapat Majelis dalam kitab Muhadzab juz Ilhalaman 87 yang berbunyi :9 II Sublas