Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN TANJUNG Nomor 216/Pid.B/2018/PN Tjg
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MAYA ARINI TUASIKAL, SH
Terdakwa:
ARDI ELIAZER Als ARDI .Alm LEONARDUS
15421
  • SUBLIYANOR Als. USUP Bin SUTRA ALI (Alm);

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah) ;

    KalimantanSelatan Terdakwa meminta tolong Saksi Subliyanor (dilakukanpenuntutan terpisah) untuk membuatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) BIlpalsu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan SIM A asli milik Terdakwayang telan habis masa berlakunya kepada Saksi Subliyanor yangkemudian material dasar SIM A milik Terdakwa tersebut akan digunakanoleh Saksi Subliyanor untuk merubah/memalsukan SIM A tersebutmenjadi SIM BII Sesual permintaan dari Terdakwa dan Terdakwamenyerahkan uang tunai Rp. 800.000, (delapan ratus
    ribu rupiah)kepada Saksi Subliyanor sebagai biaya pembuatan SIM BIl tersebut; Bahwa SIM Amilik Terdakwa tersebut tidak jadi diserahkan kepada SaksiSubliyanor dikarenakan Saksi Subliyanor menggunakan material SIM aslimilik Saksi Subliyanor sendiri untuk dijadikan SIM BIIl atas namaTerdakwa sesuai permintaan Terdakwa; Bahwa 2 (dua) hari kemudian Saksi Subliyanor selesai dalammembuatkan SIM BII milik Terdakwa, kemudian SIM BII dengan nomor780318210229 tersebut diseranhkan Saksi Subliyanor ke Terdakwa
    ratus ribu rupiah)kepada Saksi Subliyanor sebagai biaya pembuatan SIM BIl tersebut;Bahwa SIM A milik Terdakwa tersebut tidak jadi diserahkan kepada SaksiSubliyanor dikarenakan Saksi Subliyanor menggunakan material SIM asiliHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 216/Pid.B/2018/PN Tjgmilik Saksi Subliyanor sendiri untuk dijadikan SIM BII atas namaTerdakwa sesuai permintaan Terdakwa; Bahwa 2 (dua) hari kemudian Saksi Subliyanor selesai dalammembuatkan SIM BII milik Terdakwa, kemudian SIM BII dengan nomor780318210229
    tersebut diserahkan Saksi Subliyanor ke Terdakwa saat diGardu Komplek Pertamina Kec.
    KalimantanSelatan Terdakwa meminta tolong Saksi Subliyanor (dilakukan penuntutanterpisah) untuk membuatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) BII palsu, selanjutnyaTerdakwa menyerahkan SIM A asli milik Terdakwa yang telah habis masaberlakunya kepada Saksi Subliyanor yang kemudian material dasar SIM A milikTerdakwa tersebut akan digunakan oleh Saksi Subliyanor untukmerubah/memalsukan SIM A tersebut menjadi SIM BII Sesuai permintaan dariTerdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp. 800.000, (delapan ratusribu