Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA PARE PARE Nomor 14/Pdt.P/2022/PA.Pare
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2313
  • Menetapkan Pemohon (Lamaming bin La Tinde) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama SuciyatibintiLamaming(umur 15 tahun 10bulan);

    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);

Register : 20-11-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PA SERANG Nomor 2288/Pdt.P/2023/PA.Srg
Tanggal 15 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Opik Bin Edi) dengan Pemohon II (Suciyati Binti Khotib) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2001 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang;

    3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat

Register : 26-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KENDAL Nomor 116/Pdt.P/2021/PN Kdl
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon:
YOGIE TALENTA FIRDAUS
226
  • AGUNG PRIYONO dan ANI SUCIYATI dirubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD AGUNG PRIYONO dan ANI SUTJIJATI;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama, tempat lahir dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar dinas terkait membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan
Register : 26-10-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KENDAL Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Kdl
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon:
AGNIS FADILAURA WINASIS
269
  • AGUNG PRIYONO dan ANI SUCIYATI dirubah menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD AGUNG PRIYONO dan ANI SUTJIJATI;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama, tempat lahir dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar dinas terkait membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan