Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1206/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Februari 2023 — Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD AZHAR GHIFARI WARDI bin SUCROWARDI
89
    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Azhar Ghifari Wardi Bin Sucrowardi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    DYOFA YUDHISTIRA, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD AZHAR GHIFARI WARDI bin SUCROWARDI