Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PN MALANG Nomor 575/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD FAISAL RISKI, SH
Terdakwa:
ERIK PURNOMO Alias ERIK Bin EKO SUDARIATIM Alm
7623
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Erik Purnomo Alias Erik Bin Eko Sudariatim Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD FAISAL RISKI, SH
    Terdakwa:
    ERIK PURNOMO Alias ERIK Bin EKO SUDARIATIM Alm