Ditemukan 1 data
8 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum TAMI Binti TASRI , yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2011 adalah SUDARSINING Binti SADUN , sebagai Anak Kandung;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000,00,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);