Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal 23 April 2024 — Penuntut Umum:
Putu Windari Suli, SH. M.Kn
Terdakwa:
KADEK DEDE SUDIARSANA
1724
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaKadek Dede Sudiarsanatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaanAlternatif KeduaPenuntut Umum;
    2. Menjatuhkanpidana terhadapTerdakwa oleh karena itudenganpidana penjaraselama5 (lima) tahundanpidana dendasebesarRp.800.000.000,00(delapan