Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PA BEKASI Nomor 0203/Pdt.P/2018/PA.Bks
Tanggal 20 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
122
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Almarhum Sukamto bin Poernen Marto Dihardjo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2009;
    3. Menetapkan Pemohon (Ismei Rini binti Sudigdijo) adalah sebagai wali atas anak dari hasil pernikahan Pemohon dengan Sukamto bin Poernen Marto Dihardjo yang bernama Jihaan Nabiilah Sukamto binti Sukamto, perempuan lahir di Bekasi 15 Maret 2002 (umur 16 tahun);
  • Menetapkan Pemohon (Ismei Rini binti Sudigdijo) sebagai yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak yang masih di bawah umur bernama Jihaan Nabiilah Sukamto binti Sukamto, perempuan lahir di Bekasi 15 Maret 2002 (umur 16 tahun)
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);