Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN BANGIL Nomor 362/Pid.B/2022/PN Bil
Tanggal 10 Nopember 2022 —
3.JEMMY SANDRA, SH.MH
Terdakwa:
1.ASRUL FIRMANSYAH BIN SLAMET PONIRAN
2.SUFENDRIK BIN SUTRISNO.
716
  • Sufendrik Bin Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Asrul Firmansyah Bin Slamet Poniran dan Terdakwa II.
    Sufendrik Bin Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 28 (dua puluh delapan) surat jalan dari PT. Kemas Super Indonesia dan tanda terima barang dari PT.

      3.JEMMY SANDRA, SH.MH
      Terdakwa:
      1.ASRUL FIRMANSYAH BIN SLAMET PONIRAN
      2.SUFENDRIK BIN SUTRISNO.