Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal 22 Februari 2024 — Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa:
1.RICKY ANDI PRATAMA Bin IWAN SUSANTO
2.DIMAS DANANG SUGALEH Bin SUNARI TJAHYA
280
  • Dimas Danang Sugaleh Bin Sunari Tjahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak membawa senjata tajam ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Ricky Andi Pratama Bin Iwan Susanto dan Terdakwa II.
    Dimas Danang Sugaleh Bin Sunari Tjahya, dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - Sebilah senjata tajam jenis celurit berukuran Panjang sekitar 90 (sembilan puluh) cm;

    Dirampas untuk

    Penuntut Umum:
    DEDDY ARISANDI SH MH
    Terdakwa:
    1.RICKY ANDI PRATAMA Bin IWAN SUSANTO
    2.DIMAS DANANG SUGALEH Bin SUNARI TJAHYA