Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN NEGARA Nomor 55/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2024 —
Terdakwa:
NI PUTU DEWI SUGITARIANI
74
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Dewi Sugitariani Alias Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;lan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    NI PUTU DEWI SUGITARIANI