Ditemukan 3 data
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRITIAN NURMANSYAH alias AAN bin BAMBANG SUHARMANTRI;
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri
83 — 31
Menyatakan Terdakwa Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena
Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO SH
Terdakwa:
Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri
Terbanding/Terdakwa : Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri
433 — 120
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 661/Pid.B/2022/PN Bjm tanggal 14 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Pembanding/Penuntut Umum : ROMLY SALIJO SH
Terbanding/Terdakwa : Tritian Nurmansyah Als Aan Bin Bambang Suharmantri