Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 191/Pid.C/2019/PN Smr
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
BURI SUHENDRO, SP
133
  • M E N G A D L I

    1. Menyatakan Terdakwa BURI SUHENDRO.SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUANG SAMPAH di TPS TIDAK PADA WAKTU YANG DITENTUKAN;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
    Keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya mengakui terhadap apayang didakwakan kepadanya ;Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Hakim menjatuhkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 191/Pid.C/2019/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Terdakwa BURI SUHENDRO.SP ;Setelan Membaca Dakwaan dari Dinas Lingkungan Hidup KotaSamarinda;Setelah mendengar Keterangan saksisaksi
    Menyatakan Terdakwa BURI SUHENDRO.SP* terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana MEMBUANGSAMPAH di TPS TIDAK PADA WAKTU YANG DITENTUKAN;2. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) KTP asli atas namaBuri Suhendro, dikembalikan kepada terdakwa;4.