Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 942/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 9 Mei 2018 — Wahid bin Jume dan Suheriana binti Lamaddenuang
105
  • Wahid bin Jume) dengan Pemohon II (Suheriana binti Lamaddenuang) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 1993 di Desa Mattampa Walie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
    Wahid bin Jume dan Suheriana binti Lamaddenuang
    Wahid bin Jume) denganPemohon Il (Suheriana binti Lamaddenuang) yang dilaksanakan padatanggal O09 Februari 1993 di Desa Mattampa Walie, Kecamatan Lappariaja,Kabupaten Bone.3.
    Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Suheriana binti Lamaddenuang);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab saudara kandung Pemohon Il yangbernama Samsul (ayah Pemohon Il telah meninggal dunia;4. Adanya 2 orang saksi yaitu Manna dan Bakri;5. ljab dan gabul yang dilaksanakan antara wakil wali nikah yaitu imam DesaMattampa Walie yang bernama H. Karim dengan Pemohon (Abd.
    Wahid bin Jume) denganPemohon II (Suheriana binti Lamaddenuang) yang dilaksanakan pada tanggal09 Februari 1993 di Desa Mattampa Walie, Kecamatan Lappariaja, KabupatenBone.3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkankan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone padahari Rabu tanggal 09 Mei 2018 Miladiyah bertepataan dengan tanggal 23 Syaban1439 Hijriyah, oleh Drs. Abd.
Register : 03-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PA SERANG Nomor 461/Pdt.G/2023/PA.Srg
Tanggal 16 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon (Nana Suheriana bin Masduki) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hayati binti Ahmad) di depan sidang Pengadilan Agama Serang;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon biaya-biaya, berupa:
    3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,-