Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 594/Pdt.P/2019/PA.Badg
Tanggal 30 Desember 2019 — Pemohon:
1.Komarudin bin Djuhari
2.Yati Rokayah Ningsih binti Djuhari
3.Hj. Popon Suminarti Ningsih binti Djuhari
4.Lilis Suprihatiningsih binti Djuhari
5.Eulis Surtihartiningsih binti Djuhari
3516
  • Dinar Wiranata binti Asep Suhihara;

    1. Elsa Widjatiningsih binti Asep Suhihara;

    5. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

    Dinar Wiranata binti Asep Suhihara (cucu perempuan);23.
    Elsa Widjatiningsih binti Asep Suhihara (cucu perempuan);Bahwa pada saat Djuhari bin Inar dan Mintarsih binti Wirya meninggal duniajuga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 473.M2;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta kejadian tersebut di atas,majelis berkesimpulan bahwa faktafakta tersebut sesuai dengan faktafaktahukum sebagai berikut:1.2.Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakanmeninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkanahli
    Dinar Wiranata binti Asep Suhihara (cucu perempuan);23. Elsa Widjatiningsih binti Asep Suhihara (cucu perempuan);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon tidakmelanggar ketentuan yang berlaku dan telah terbukti kKebenarannya, makamajelis berpendapat bahwa permohonan para Pemohon tersebut patut diterimadan dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tidak mengandung sengketa,maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 89 ayat (2) UU.
    Dinar Wiranata binti Asep Suhihara;23.Elsa Widjatiningsih binti Asep Suhihara;5. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 156.000, (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Jumadil Awal 1441 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Ujang Soleh,S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Badruddin, M.H. dan Drs.