Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2011 — Upload : 14-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/Pid/2010
Tanggal 16 Agustus 2011 — LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS tersebut ;
    LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS
    PUTUSANNomor : 510 K/Pid/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat Kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS ;tempat lahir : Rembiga ;umur / tanggal lahir : 47 tahun / 03 Maret 1962 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal :Rembaga Barat RI. 01, KecamatanSelaparang, Kota Mataram ;agama : Islam ;pekerjaan : Swasta ;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di
    luar tahanan :yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Mataram karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS pada hariKamis tanggal 14 Mei 2009 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2009, bertempat dijualan saksi Sarine al.
    bagian belakang denganukuran tiga kali setengah centimeter ;Badan : Tidak ada kelainan ;Anggota Gerak : Tidak ada kelainan ;Alat Kelamin : Tidak ada kelainan ;Kesimpulan :Luka tersebut di atas akibat kekerasan benda tumpul ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Mataram tanggal 13 Agustus 2009 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa LALU SUJOSWADI
    No. 510 K/PID/2010Membaca putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 468/Pid.B/2009/PN.MTR. tanggal 20 Agustus 2009 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 468/Pid.B/2009/PN.MTR. tanggal 20 Agustus 2009 yang dimohonkan banding sekedarmengenai pemidanaan, sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagaiberikut : Menyatakan Terdakwa LALU SUJOSWADI Alias EDY Alias JOSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa