Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SATRIA ZULKIFLI Als ABANG BIN SUKARDIMA (Alm)
31 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Satria Zulkifli als Abang Bin Sukardima (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
SATRIA ZULKIFLI Als ABANG BIN SUKARDIMA (Alm)