Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2011 — Putus : 01-03-2012 — Upload : 07-03-2012
Putusan PTA BANDUNG Nomor 237/Pdt.G/2011/PTA.Bdg
Tanggal 1 Maret 2012 —
217
  • AJI SUHASJI bin SUKATSAJAYA, VS PUPUN PURNAWATI Binti H. ACUN MANSUR
    namatersebut Tergugat/Pembanding telah melampirkan bukti fotocopy KIP yang tidak dileges dan tidak diperlihatkan surataslinya di muka sidang Pengadilan Tingkat Pertama, dengansurat pengantar foto copy surat dari Panitera PengadilanAgama Cibadak, Nomor: W10A15/1325/HK.05/XII/2011 tanggal5 Desember 2011 yang menerangkan bahwa Tergugat/Pembandingsemula bernama Aji Suhasji bin Sukatsajaya telah digantinama menjadi Andi Suhasji bin Sukatsajaya, dengan demikianterdapat dua nama yang berbeda dalam satu
    objek perkara,pertama Aji Suhasji bin Sukatsajaya dan kedua Andi Suhasjibin Sukatsajaya;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Bandingnama orang adalah bersifat tetap, hanya dapat diubah denganputusan pengadilan dan dicatat di Kantor Catatan Sipildengan diterbitkan surat Akta Kelahiran telah ternyatadalam perkara a quo Tergugat/Pembanding tidak mengajukanbukti termasuk surat Akta Kelahiran yang baru, akan tetapimencukupkan dengan bukti foto copy KTP dan surat keteranganPanitera yang disampaikan
    ke Pengadilan Tingkat Bandingtidak disampaikan di muka sidang Pengadilan Tingkat Pertamadan kedua surat tersebut juga tidak dileges, oleh karenanyaperubahan nama dari Aji Suhasji bin Sukatsajaya menjadiAndi Suhasji bin Sukatsajaya tidak dikuatkan dengan buktiyang cukup karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai dasarhukum dan tidak dibenarkan;Menimbang, bahwa ditambah pula Penggugat/Terbandingdalam surat gugatan dan repliknya serta Tergugat/Pembandingdalam surat jawaban dan surat dupliknya tidak
    Acun Mansur selakuPenggugat dan Aji Suhasji bin Sukatsajaya selaku Tergugatatau. kuasanya masing masing, sedangkan selain namanamatersebut, pihak yang tidak mempunyai hak untuk mengajukanbanding dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangantersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwanama Andi Suhasji bin Sukatsajaya bukan pihak dalam perkaraa quo, dantelah dinyatakan tidak berhak sebagaiPembanding, karena error in persona serta cacat formal,serta perubahan nama tidak
    berdasarkan hukum, denganberdasarkan pasal 8 ayat (2) Rv permohonan banding yangdiajukan oleh Andi Suhasji bin Sukatsajaya harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkarasengketa perkawinan, maka sesuai pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 tahun 2006 dan diubah terakhirHal. 5 dari 6 hal.