Ditemukan 3 data
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Baron Sidik S.SH
Terdakwa:
Sukiman Als Sukimek
98 — 34
- Menyatakan Terdakwa Sukiman alias Sukimek tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sukiman alias Sukimek tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwan subsidair tersebut;
- Menyatakan
Terdakwa Sukiman alias Sukimek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Baron Sidik S.SH
Terdakwa:
Sukiman Als Sukimek
Terbanding/Penuntut Umum I : Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : Baron Sidik S.SH
83 — 39
Pembanding/Terdakwa : Sukiman Als Sukimek Diwakili Oleh : AYU TAMALA
Terbanding/Penuntut Umum I : Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : Baron Sidik S.SH
Randy Tumpal Pardede, SH.MH
Terdakwa:
1.Rahmat Syahputra Panggabean als Putra
2.M. Jamal Ginting als Jamal
99 — 34
bukti berupa :
- 2 (dua) buah patahan stik Billiard;
- 1 (satu) buah besi Stainless;
- 1 (satu) buah batang kayu;
- 1 (satu) buah balok kayu;
- 1 (satu) helai baju korban yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah kampak bergagang kayu dibalut karet ban warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna kuning merek ROMP;
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Sukiman Alias Sukimek