Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Tgl
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Slamet, SH
Terdakwa:
SUKOSOH SLAMET BUDIYONOBin MANGKUDIHARJO
8017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONO Bin MANGKUDIHARJO Alias KOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Rupiah

    yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONO Bin MANGKUDIHARJO Alias KOSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama

    Penuntut Umum:
    Slamet, SH
    Terdakwa:
    SUKOSOH SLAMET BUDIYONOBin MANGKUDIHARJO
    SENARI, kemudian saksi pada hariKamis tanggal 21 februari 2019 saksi dalam satu tim ke Magelang dansaudara SUKOSOH SLAMET BUDIYONO berhasil kami tangkap diKabupaten Magelang dan saat ditangkap suadara SUKOSOH SLAMETBUDIYONO mengakui telah melakukan transaksi uang palsu denganSENARI Bin KASNO dengan cara menukar Uang rupiah asliRp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) milik saudara SENARIBin KASNO ditukar dengan uang rupiah palsu sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) miliknya saudara
    SUKOSOH SLAMET BUDIYONO.Selanjutnya Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONO di bawa ke PolresTegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut.Bahwa saksi mengetahui, setelah Terdakwa dipertemukan denganSENARIBin KASNO REBIN keduanya saling mengakui mengenal danmengakui bertransaksi uang palsu. dimaksud, setelan keduanyadipertemukan, kemudian Terdakwa ditangkap;Saksi mengetahui, bahwa Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONOmenerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu tersebutdari saudara SLAMET saat bertemu
    TglBahwa saksi telah mempertemukan antara SUKOSOH SLAMETBUDIYONO dan SENARI Bin KASNO REBIN keduanya saling mengakuimengenal dan mengakui bertransaksi uang palsu dimaksud, setelahkeduanya dipertemukan, kemudian Terdakwa ditangkap;Bahwa saksi mengetahui menurut Terdakwa SUKOSOH SLAMETBUDIYONO menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan uang rupiahpalsu tersebut dari saudara SLAMET saat bertemu dengan saudaraSLAMET di daerah Solo, namun identitasnya tidak tahu karena komunikasihanya melalui telepon dan
    Saksi SENARI Bin KASNO REBIN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengenal Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONOsetahun yang lalu atau sekitar bulan Februari 2018 di daerah Magelang, ketikaitu Saksi Sedang dalam perjalanan ke Tegal dan dalam perjalanan tersebut saksibertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONOmenyampaikan ingin menjual uang palsu;Bahwa saksi ditangkap oleh polisi dikarenakan telah menggunakan uangrupiah palsu;Bahwa saksi memperoleh uang
    palsu dengan cara menukar atau membeliuang rupiah palsu milik Terdakwa SUKOSOH SLAMET BUDIYONO padatanggal 2 Januari 2019 di Terminal Bus di Kabupaten Magelang.
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Tgl
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
T. Dwi Purwanto, S.H.
Terdakwa:
SENARI Bin KASNO REBIN
549
  • Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tersebut bernama saudaraSENARI Bin KASNO yang mengatakan jika mendapatkan uang rupiahpalsu tersebut dari seseorang bernama saudara SUKOSOH SLAMETBUDIYONO Bin MANGKUDIHARJO yang berada di KabupatenMagelang.
    Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut;Bahwa setelah dipertemukan antara SUKOSOH SLAMET BUDIYONOBin MANGKUDIHARJO dan SENARI Bin KASNO REBIN keduanyasaling mengakui mengenal dan mengakui bertransaksi uang palsudimaksud, setelah keduanya dipertemukan, kemudian Terdakwaditangkap;Bahwa benar menurut SUKOSOH SLAMET BUDIYONO BinMANGKUDIHARJO menerangkan bahwa mendapatkan uang rupiahpalsu tersebut dari saudara SLAMET saat bertemu dengan saudaraSLAMET di daerah Solo
    Setelah dilakukan pemeriksaan pelakutersebut bernama saudara SENARI Bin KASNO yang mengatakan jikamendapatkan uang rupiah palsu tersebut dari seseorang bernamasaudara SUKOSOH SLAMET BUDIYONO Bin MANGKUDIHARJOyang berada di Kabupaten Magelang. Uang rupiah palsu tersebut didapat dengan cara menukar Uang rupiah asli Rp.5.500.000,00 (limaHalaman 8 dari 26 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Tg!
    Selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres TegalKota untuk penyidikan lebih lanjut;Bahwa benar setelah dipertemukan antara SUKOSOH SLAMETBUDIYONO dan SENARI Bin KASNO REBIN keduanya salingmengakui mengenal dan mengakui bertransaksi uang palsu dimaksud,setelah keduanya dipertemukan, kemudian Terdakwa ditangkap;Bahwa benar menurut Terdakwa, SUKOSOH SLAMET BUDIYONO BinMANGKUDIHARJO menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan uangrupiah palsu tersebut dari saudara SLAMET saat bertemu dengansaudara SLAMET di daerah
    SLAMET BUDIYONOBin MANGKUDIHARJO yang berada di Kabupaten Magelang;Bahwa atas informasi itu kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Februari2019 Tim Resmob Polres Tegal ke Magelang dan menangkap SUKOSOHSLAMET BUDIYONO Bin MANGKUDIHARJO;Bahwa pada saat di tangkap saudara SUKOSOH SLAMET BUDIYONO BinMANGKUDIHARJO mengakui telah melakukan transaksi uang rupiah palsudengan Terdakwa;Bahwa setelah dipertemukan antara Saksi SUKOSOH SLAMETBUDIYONO Bin MANGKUDIHARJO dan Terdakwa, keduanya mengakuisaling mengenal
Register : 26-09-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 1867/Pdt.G/2016/PA.Tng
Tanggal 1 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Sukosoh bin Samuradi, umur 62 tahun, agama Islam, Pekerjaan Buruh,tempat tinggal di Perumahan Pondok Alam PermaiPurati Blok 1.5 RT.005 RW.004 Kelurahan Gembor,Kecamatan Periuk, Kota TangerangBahwa dengan di bawah sumpahnya saksi tersebut memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut::2.
    Sukosoh bin Samuradi, umur 62 tahun, agama Islam, Pekerjaan Buruh,tempat tinggal di Perumahan Pondok Alam PermailPurati Blok 1.5 RT.005 RW.004 Kelurahan Gembor,Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;Bahwa dengan di bawah sumpahnya saksi tersebut memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut::Hal. 5 dari 18 hal. Put.