Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 2331/Pdt.G/2017/PA.Kdl
Tanggal 12 Desember 2017 — Pemohon:
Denny Ian Budikusuma Bin Herry Anne Sularse
Termohon:
Ambar Wahyuningsih Binti Ahmad Subadi
205
  • Pemohon:
    Denny Ian Budikusuma Bin Herry Anne Sularse
    Termohon:
    Ambar Wahyuningsih Binti Ahmad Subadi
Register : 17-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA SEMARANG Nomor 1836/Pdt.G/2019/PA.Smg
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
165
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Herry Anne Sularse bin H.Kastam Sudiharjo) kepada Penggugat (Rr.Retno Satyanti binti R.M.Soepojo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 596.000,00 ( lima ratus sembilan puluh enam ribu ).
Register : 20-05-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 872/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 26 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
51
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Denny Ian Budikusuma bin Herry Anne Sularse) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ambar Wahyuningsih binti Ahmad Subadi) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
Register : 11-09-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA DEMAK Nomor 1492/Pdt.G/2015/PA.Dmk
Tanggal 21 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
248
  • Memberi izin kepada Pemohon (Oki Khairul Amri bin Herry Anne Sularse) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Isna Prawistri binti Sungadi) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    4.