Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 623/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 26 September 2023 —
Terdakwa:
EKO SULASTANTO BIN TIMBUL TUDJIONO (ALM)
4910
    1. Menyatakan Terdakwa Eko Sulastanto Bin alm Timbul Tudjiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    EKO SULASTANTO BIN TIMBUL TUDJIONO (ALM)